REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dia merupakan penyuap tersangka Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).
Dia mengatakan, penahanan terdakwa dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Dia mengungkapkan, bahwa saat ini, tersangka masih dititipkan dan ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Ali mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor. Tim JPU juga sekaligus menanti penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta, Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.
Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan, 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.
Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.