REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah sejumlah pihak yang menggugat adanya ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold/PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya justru mendukung dipertahankannya klausul itu dalam UU Pemilu.
Hasto mengajak semua pihak belajar dari pengalaman Pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa sistem presidensial yang dipakai Indonesia memerlukan basis dukungan dari Parlemen.
"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja," kata Hasto Kristiyanto usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, dalam keterangan persnya Rabu (22/12).
Saking pentingnya dukungan Parlemen terhadap Pemerintahan itu, bahkan saat itu ada sejak awal mengganjal kebijakan Pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan .
"Oleh karena itulah, maka syarat 20 persen itu adalah bagi efektifitas kerja pemerintahan, itu adalah sistem yang kita bangun. Berpolitik itu dengan teori politik. Juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Kerena minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," urai Hasto.
"Tapi kalau Presidential Threshold 20 persen, dikritisi calonnya yang muncul itu lagi itu lagi?" tanya wartawan.