Rabu 22 Dec 2021 14:32 WIB

Kemendagri Catat 15 Daerah Belum Ajukan Penyederhanaan Struktur Organisasi

Jumlah total jabatan yang disetujui penyederhanaannya yakni 140.474 jabatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 493 dari 508 kabupaten/kota telah mengajukan penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO). Sedangkan 15 daerah sisanya yang belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi terdiri dari dua pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan 13 pemda di wilayah timur yakni Papua dan Papua Barat.

Sementara untuk kategori provinsi, dua provinsi yang belum mengajukan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatra Selatan. “Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi. Saat ini sejumlah 493 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 508 jumlah total kab/kota se-Indonesia telah kami berikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 pemerintah daerah provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam siaran persnya, Rabu (22/12).

Baca Juga

Akmal menyebut, secara kalkulasi, jumlah total jabatan yang disetujui penyederhanaannya yakni 140.474 jabatan dari target 143.115 jabatan. Atau setara dengan 94,86 persen dari target Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi pemerintah daerah.

Akmal pun mengingatkan pemda provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai kelembagaan dan SOTK bagi perangkat daerahnya. Setelah itu, ia meminta daerah segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.

“Kemendagri mengimbau pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement