Rabu 22 Dec 2021 13:33 WIB

Aktivitas Tongkang di Zona Konservasi Karimunjawa Diprotes

Aktivis temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kandasnya tongkang di Karimunjawa.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas tug boat yang menarik tongkang di sekitar perairan pulau Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dipergoki warga dan aktivis Alam karimunjawa (Akar), baru-baru ini. Aktivtas tongkang di zona konservasi yang terlarang kembali dipersoalkan, karena tidak ada upaya pencegahan dari pihak yang berwaenang.
Foto: Istimewa
Aktivitas tug boat yang menarik tongkang di sekitar perairan pulau Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dipergoki warga dan aktivis Alam karimunjawa (Akar), baru-baru ini. Aktivtas tongkang di zona konservasi yang terlarang kembali dipersoalkan, karena tidak ada upaya pencegahan dari pihak yang berwaenang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aktivis lingkungan Alam Karimunjawa (Akar) kembali memprotes aktivitas kapal tongkang di kawasan perairan pulau Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pasalnya aktivitas ilegal kapal tongkang di kawasan konservasi kepulauan Karimunjawa tersebut telah mengakibatkan kerusakan terumbu karang, yang ada di kawasan perairan sekitar pulau Kemujan.

Berdasarkan monitoring komunitas Akar, sepanjang bulan Desember 2021 ini tercatat sudah beberapa kali terlihat kapal tongkang yang ditarik tug boat, kandas di wilayah perairan sekitar pulau Kemujan.

“Tadi pagi, sebuah tongkang kembali terlihat dan diduga kandas dan naik ke terumbu karang, di dekat Ujung Batu Lawang,” kata Ambon, salah satu warga Kemujan yang juga merupakan aktivis Akar.

Menurutnya, aktivitas ilegal kapal tongkang di perairan Kemujan sangat disayangkan, karena kawasan perairan pulau Kemujan merupakan kawasan konservasi yang terlarang bagi jalur pelayaran tongkang.

Keberadaan kapal tongkang juga jamak mengakibatkan kerusakan terumbu karang yang ada di kawasan perairan tersebut dan ini sudah dibuktikan sendiri oleh para aktifis Akar di pulau Kemujan.

“Pada tanggal 5 Desember 2021 lalu, juga ada tongkang yang kandas di perairan Kemujan, tepatnya di dekat pulau Tengah, kami menemukan kerusakan terumbu karang di lokasi kandasnya tongkang,” jelasnya.

Terkait bukti- bukti tersebut, lanjut Ambon telah dideskripsikan dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang, seperti Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK), Syahbandar dan seterusnya.

Namun pagi ini masih terlihat lagi aktivitas tongkang yang diperkirakan juga kandas, sehingga semakin mengundang keprihatinan para petinggi serta masyarakat yang ada di pulau Kemujan, khususnya terhadap kelestarian terumbu karang yang ada di kawasan tersebut.

Ambon juga mengatakan, sebenarnya aktivitas ilegal tongkang di kawasaan perairan pulau Kemujan ini sudah sering terjadi dan juga telah dilaporkan berkali- kali kepada pihak yang berwenang.

Namun dengan masih terlihatnya aktivitas tongkang di kawasan konservasi yang dilindungi tersebut, seakan tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak- pihak yang berwenang untuk mencegah.

Ia bahkan melihat seperti ada pembiaran, sehingga mengabaikan kelestarian alam khususnya keamanan terumbu karang yang ada di perairan pulau Kemujan. “Itu yang selalu mengusik perhatian kami, komunitas lingkungan di Kemujan,” tegas Ambon.

Sebab, lanjutnya, terkait dengan rute pelayaran sebenarnya juga terpantau di navigasi, apalagi di Karimunjawa juga ada Syahbandar yang berwenang dalam lalu lintas pelayaran, sebagai kepanjangan tangan Dinas Perhubungan.

Namun alasan para awak tongkang selalu sama, Karimunjawa menjadi tempat berlindung saat cuaca di perairan memburuk. faktanya dalam beberapa hari terakhir cuaca di sekitar kepulauan Karimunjawa cukup damai (kondusif).

Mestinya, mereka bisa menghubungi radio navigasi pesisir biar bisa diarahkan ke jalur yang lebih aman. Sebab kawasan Karimunjawa ini sebagian besar merupakan zona konservasi dan bukan jalur pelayaran tongkang.

Ditambah lagi juga ada undang-undang pelayaran tradisional dan Karimunjawa setahu saya 80 persen merupakan zona pelayaran tradisional. “Artinya kapal kapal besar termasuk kapal tongkang sebenarnya tidak bisa masuk kawasan perairan Karimunjawa,” kata Ambon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement