Selasa 21 Dec 2021 14:41 WIB

KPK Tegaskan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu

Ghufron KPK Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Tegaskan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu. Foto: Wakil Ketua KPK - Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPK Tegaskan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Palsu. Foto: Wakil Ketua KPK - Nurul Ghufron.

IHRAM.CO.ID,

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) Nurul Ghufron mengonfirmasi bahwa surat perintah penyelidikan terhadap penyelenggaraan muktamar Nahdlatul Ulama (NU) adalah palsu alias hoaks. KPK mengaku tidak pernah melakukan penyelidikan terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga

"Info tersebut jelas tidak benar. Info sprinlid tersebut jelas hoaks/palsu," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, konfirmasi akan palsunya surat perintah penyelidikan itu juga dapat dilihat dari penomoran, tandatangan, kontak informasi serta format yang jelas. Dia mengatakan, semua identitas serta autentikasi surat tersebut tidak seperti yang KPK gunakan.

Ghufron mengatakan, KPK berharap muktamar NU ke-34 menjadi tauladan regenerasi kepemimpinan yang adil, berintegritas, bebas politik uang dan penyebaran fitnah atau hoaks. Dia juga berharap agar muktamar tersebut dapat menjadi keteladanan nasional.

Sebelumnya, beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK berkaitan dengan kegiatan Muktamar NU ke-34. Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah ini telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Dia melanjutkan, surat itu tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

Dia melanjutkan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi yang beredar di media sosial itu juga bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Dia mengatakan, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu.

"KPK dengan tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Ali lagi.

rizkyan adiyudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement