REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan sopir taksi daring berinisal HS (54 tahun), terhadap penumpangnya yang berprofesi sebagai perawat. Tersangka mencabuli korban dengan modus melakukan rukiah.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi.
Dari keterangan korban, Ferdy mengatakan, tersangka merupakan pengemudi taksi daring, korban sebagai penumpangnya. Tujuan awal perjalanan yakni dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan ke Stasiun Kebayoran Lama. Tapi pada waktu diantar, tersangka menawarkan korban untuk diantar langsung ke rumah korban di Kota Bogor.
“Dalam perjalanan, tersangka ini menyampaikan sepertinya korban perlu dirukiah. Sampai rumah korban, kemudian korban dirukiah oleh tersangka,” ujar Ferdy, Selasa (21/12).
Ferdy menjelaskan, dalam proses rukiah tersangka sempat mendoakan dan memandikan korban dalam kondisi masih mengenakan pakaian. Usai proses rukiah, keduanya kembali pergi menggunakan mobil. Di dalam mobil tersebut terjadi pemaksaan atau pencabulan terhadap korban.
“Dalam proses rukiah sendiri itu ada dugaan pencabulan, tapi untuk pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil tersangka setelah rukiah,” ucapnya.
Dia menambahkan, kasus ini awalnya dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan korban, yakni di Kota Bogor.
“Setelah diperiksa dan diterima laporannya kita koordinasi dengn penyidik di Polda Metro untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di Jakarta,” ujar Ferdy.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan itu sendiri lantaran merasa terangsang ketika memandikan korban saat rukiah. Selain itu, tersangka menilai korban mudah dilakukan pendekatan.
Dhoni menuturkan, kepada korban tersangka mengaku dapat melihat korban tengah diganggu makhluk halus, sehingga korban pun percaya ketika hendak dirukiah. Ditambah dengan kisah korban yang sedang teringat dengan mantan suaminya.
“Tersangka modus ini dari pengakuannya baru kali ini. Dari situ tersangka mulai memiliki kesempatan dan niat untuk lebih,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Dugaan Pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa gawai, pakaian yang dikenakan korban, mobil tersangka, serta bukti pemesanan taksi daring.