Senin 20 Dec 2021 20:48 WIB

Pleidoi Stepanus Robin Ancam Bongkar Peran Lili Pintauli dalam Penanganan Perkara di KPK

"Saya akan bongkar. Dia harus masuk penjara," kata Stepanus Robin Pattuju.

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021). Robin meminta hakim mempertimbangkan dirinya untuk menjadi ‘justice collaborator’ dan menyatakan keberatan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK
Foto:

Pihak KPK masih tidak yakin dengan keterangan mantan penyidik asal Polri, Stepanus Robin Pattuju tentang dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap penanganan perkara. KPK justru 'menyerang balik' Robin

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/12).

Ali menjelaskan, artinya keterangan terdakwa Stepanus Robin bersumber setelah dirinya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial. Dia melanjutkan, sedangkan Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada.

 

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali lagi.

Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti seluruh seluruh fakta di dalam persidangan. Dia melanjutkan, fakta itu nantinya akan dipastikan lagi setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain.

"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," katanya.

Kendati, Robin mengakui fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, menurut Ali, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan mantan wali kota Tanjungbalai itu untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.

Ali juga menyebut Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang. Dia juga meyakini kalau penyidik asal kepolisian itu justru sengaja menutupi peran dari terdakwa pemberi suap Azis Syamsuddin

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan diluar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," katanya.

KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein. Ali mengatakan, keterlibatan tersebut pasti akan dibuktikan tim jaksa KPK di depan persidangan.

Terkait perkara ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah disidang secara etik di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pada akhir Agustus lalu, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta selama setahun ke depan oleh Dewas KPK atas pelanggaran etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (30/8).

Atas putusan Dewas KPK, Lili menerima putusan. Lili menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya lainnya menyusul putusan tersebut.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili, Senin (30/8).

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement