Senin 20 Dec 2021 16:09 WIB

Kemendagri Minta Pemda Dampingi Pengembangan BUMDes

Pemda bisa membuat analisis jenis usaha yang cocok dikembangkan BUMDes.

Rep: Fauziah Mursid, Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
Foto: Dok Kemendagri
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah membina dan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Yusharto Huntoyungo mengatakan, pembinaan dan pendampingan termasuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan, sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes.

"Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari private," ujar Yusharto dalam siaran pers Kemendagri, usai Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021, Senin (20/12).

Baca Juga

Yusharto mengungkap sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh pemda dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan, baik melalui perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes. "Dengan begitu, keberadaan BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa," kata dia.

 

Yusharto juga meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya, agar dapat dilakukan pemebenahan terhadap permasalahan tersebut.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota tekait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten/kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly berharap peluncuran sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia. Dia ingin agar kebijakan ini turut meningkatkan tata kelola dana desa untuk kemajuan masyarakatnya.

"Sertifikat BUMDes kami harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas," kata Yasonna Laoly dalam keterangan, Senin (20/12).

Dia meminta agar sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa. Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021.

Mengajukan setifikat

Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Yasonna menjelaskan, pendaftaran Badan Hukum BUMDes dilakukan dengan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa).

Kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Data BUMDes yang lolos verifikasi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).

Selanjutnya, diterbitkan sertifikatnya secara elektronik. "Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement