Selasa 21 Dec 2021 00:05 WIB

Jokowi Warning Pengelolaan Dana Desa Rp 400,1 T

Jangan sampai tata kelola tak baik dan salah sasaran, dana bisa lari ke mana-mana.

Rep: Febryan A/Antara/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi
Foto:

Jangan jadi penonton

Presiden pun meminta perusahaan, baik BUMN maupun swasta, agar melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menjalankan kegiatannya. Dia tak ingin masyarakat desa hanya menjadi penonton saja dalam kegiatan perekonomian di daerahnya.

“Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN, baik perkebunan, pertambangan dll yang ada di daerah, yang ada di desa untuk mengikutkan BUM Desa dalam kegiatan-kegiatan mereka,” katanya.

Jokowi mengatakan, masyarakat di desa harus turut terlibat dalam kegiatan perusahaan baik perkebunan, pertambangan, dan lain-lain. Sehingga, masyarakat pun juga bisa meningkatkan kesejahteraannya.

“Jangan yang di desanya jadi penonton, lalu lalang hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyatnya menonton, melihat tambang diambil keluar dari daerah, keluar dari desa, rakyat hanya menonton saja. Libatkan,” kata dia.

Jokowi menyebut, jumlah BUM Desa saat ini mengalami peningkatan yang sangat drastis yakni dari 8.100 BUM Desa pada 2014 menjadi 57.200 BUM Desa. Karena itu, dia mengingatkan, agar BUM Desa fokus pada peningkatan kualitas kegiatannya sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar.

BUM Desa, lanjutnya, bisa bekerja sama dengan perusahaan yang ada di daerah untuk terlibat dalam kegiatannya seperti di bidang transportasi. Dia pun berjanji, akan meminta secara tegas kepada perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta agar turut melibatkan BUM Desa dalam kegiatannya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini bisa menjalankan bisnis di sejumlah sektor baru. Mulai dari usaha uji tipe kendaraan bermotor hingga pengelolaan terminal.

Halim menjelaskan, terbukanya peluang mengelola sejumlah sektor baru itu dikarenakan BUMDes maupun BUMDes Bersama kini bisa mendapatkan status berbadan hukum. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila suatu BUMDes yang sudah mendapatkan status berbadan hukum, kata dia, maka bisa melakukan kerja sama bisnis dan usaha di sejumlah sektor seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, dan mengelola sumber daya air. "(Bisa juga usaha) memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol serta usaha pengolahan kayu bulat skala kecil," kata Halim dalam acara peluncuran sertifikat badan hukum BUMDes di Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Halim, terbuka luasnya peluang bisnis BUMDes ini merupakan sebuah lompatan besar. "BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," ujarnya

Halim menyampaikan, kini terdapat 26.903 BUMDes di seluruh Indonesia. Sebanyak 5.170 sudah mengajukan permohonan status berbadan hukum. Sedangkan BUMDes Bersama saat ini jumlahnya 1.665 dengan 80 di antaranya mendaftar status berbadan hukum.

 

"Hari ini menjadi tonggak sejarah dengan peluncuran sertifikat badan hukum untuk 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama," kata Halim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement