REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra dijadwalkan akan memanggil anggota DPR VII Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela. Pemanggilan tersebut diketahui dugaan pelanggaran ketentuan karantina usai berkunjung ke luar negeri.
"Kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai Klarifikasi dan Keterangan Lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar luas di tengah Masyarakat tersebut, ini dalam rangka bagian peneggakkan disiplin kader dan mendukung Program Pemerintah dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19," kata Ketua BPD Bambang Kristiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra menegaskan pihaknya mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut diketahui ketentuan karantina selama 10 Hari bagi Pelaku Perjalanan International.
Aturan karantina tersebut didasari pertimbangan kemunculan covid varian baru Omicron.
"Kami berharap upaya Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui pemanggilan Ibu Mulan Jameela sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya," ucapnya.
Sebelumnya ramai soal dugaan pelanggaran ketentuan karantina oleh Mulan Jameela yang baru kembali perjalanan dinas dari luar negeri. Mulan dianggap sudah berkegiatan di masa seharusnya masih periode Karantina.