Ahad 19 Dec 2021 05:44 WIB

Pengamat Ingatkan Presidential Threshold 20 Persen Prakarsa Demokrat dan SBY

Sikap kader Demokrat saat ini yang menghendaki agar PT 0 persen dinilai aneh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberi sambutan dalam pembekalan calon anggota DPR Partai Demokrat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberi sambutan dalam pembekalan calon anggota DPR Partai Demokrat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus mengkritisi sikap partai Demokrat yang seakan lepas tangan atas ketentuan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia mengungkapkan, Demokrat sebenarnya pihak yang mesti bertanggung jawab atas ketentuan itu.

Fernando mengamati publik sedang diramaikan mengenai permintaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen. Apalagi ada pihak yang tengah mengajukan uji materil PT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengingatkan PT dinaikkan menjadi 20 persen pada 2008 yang diinisiasi oleh Partai Demokrat saat itu.

Baca Juga

"Pasti SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang sedang berkuasa pada saat itu meminta Fraksi Partai Demokrat untuk menginisiasi perubahan presidential threshold menjadi 20 persen," kata Fernando dalam keterangannnya kepada Republika, Sabtu (18/12).

Fernando menilai sikap kader Partai Demokrat saat ini yang menghendaki agar PT 0 persen tergolong aneh dan tidak bertanggung jawab. Padahal, SBY pada saat akan kembali maju sebagai capres menaikkan ambang batas pencalonan menjadi 20 persen.

"Sungguh menunjukkan politisi yang hanya mementingkan kepentingan sesaat bukan untuk kepentingan jangka panjang," ujar Fernando.

Selain itu, Fernando memandang Demokrat pantas bertanggungjawab atas polemik yang ditimbulkan dari PT 20 persen. Terlebih, muncul argumentasi bahwa ketentuan itu malah menghambat munculnya opsi capres alternatif.

"Bagi semua pihak yang saat ini sedang berkomentar mengenai buruknya dampak yang dihasilkan dari presidential threshold, sebaiknya meminta pertanggungjawaban dari SBY dan Partai Demokrat yang pada saat itu menginisiasi presidential threshold menjadi 20 persen," ucap Fernando.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan PT dalam UU Pemilu.

Diketahui, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review PT dalam UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12). Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun ingin ambang batas jadi nol persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement