Sabtu 18 Dec 2021 23:35 WIB

Empat Pemuda Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Sebelum menjalankan aksi kejahatannya, mereka mencekoki korban dengan miras.

Pelaku meringkus pelaku pencabulan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaku meringkus pelaku pencabulan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Bahkan sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras.

"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya. Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. 

Saat itu korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement