Kamis 16 Dec 2021 19:39 WIB

Budi Daya Udang Vanname di Provinsi Lampung Mulai Bangkit

Akibat pandemi, usaha tambak udang Vaname di Lampung menjadi tidak menentu

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Usaha budidaya udang vaname (Litopenaeus vannamei) di wilayah Lampung mulai bangkit kembali, setelah dihantam dampak pandemi Covid-19 setahun lebih.   .(ilustrasi) Warga memperlihatkan hasil panen udang vaname yang dikembangkan dengan metode bioflok di Desa Lambung, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan produksI udang nasional dengan berbagai inovasi dan teknologi guna mewujudkan target produksi udang nasional hingga 1,2 juta ton per tahun pada 2024.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Usaha budidaya udang vaname (Litopenaeus vannamei) di wilayah Lampung mulai bangkit kembali, setelah dihantam dampak pandemi Covid-19 setahun lebih. .(ilustrasi) Warga memperlihatkan hasil panen udang vaname yang dikembangkan dengan metode bioflok di Desa Lambung, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/11/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan produksI udang nasional dengan berbagai inovasi dan teknologi guna mewujudkan target produksi udang nasional hingga 1,2 juta ton per tahun pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Usaha budidaya udang vaname (Litopenaeus vannamei) di wilayah Lampung mulai bangkit kembali, setelah dihantam dampak pandemi Covid-19 setahun lebih. Beberapa wilayah sentra tambak udang di beberapa daerah mulai produksi kembali dan berkontribusi secara nasional.

“Saat ini usaha budi daya udang dalam proses membaik, beberapa daerah tambaknya sudah produksi kembali. Sebelumnya, lima puluh persen pada rontok,” kata Ketua Forum Komunikasi Praktisi Akuakultur (FKPA) Lampung Eri Bramantyo, Kamis (16/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, kontribusi ekspor udang dari Provinsi Lampung mengalami penurunan yang sangat signifikan selama pandemi Covid-19 yang mencapai 50 persen. Kondisi penurunan usaha budi daya udang tersebu terjadi merata di semua wilayah di Lampung, seperti di kawasan tambak udang Kabupaten Lampung Timur, Dipasena Tulangbawang, Padangcermin, Punduh Pidada, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat. “Sekarang ini, ekspor udang mulai merangkak naik lagi, seperti dari Lampung Timur, Dipasena mulai panen juga,” ujarnya.

Menurut dia, dampak pandemi dari Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih, membuat usaha tambak udang vaname di wilayah Lampung tidak menentu. Selain ruang gerak aktivitas tambak terganggu, juga penyakit yang masih menjadi momok petambak.

Menurut dia, setopnya sebagain besar usaha budidaya udang di Lampung, berpengaruh pada kontribusi ekspor udang ke mancanegara, sehingga menurunkan devisa negara.Selain dampak dari pandemi Covid-19 dan penyakit, dia mengatakan penurunan produksi udang juga sebagai dampak dari penyegelan sejumlah tambak udang di wilayah Kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu. Penyegelan tersebut juga berpengaruh dengan produksi udang vaname  di Lampung.

Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief mengatakan, kontribusi produksi udang di wilayah kerjanya sangat berkontribusi positif pada nilai ekspor udang secara nasional. Namun, selama pandemi Covid-19, produksi udang di pesisir Lampung khususnya mulai merosot, seiring adanya usaha tambak usang yang disegel.“Pemerintah pusat mendukung ekspor udang vaname lebih ditingkatkan sehingga dapat berkontribusi positif pada devisa negara. Tapi, di bagian lain, ada tambak udang yang disegel atau disetop usahanya,” kata Agusri.

Seperti diberitakan, sembilan usaha tambak udang di pesisir barat Sumatra Provinsi Lampung disegel Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Penyegelan tersebut terkait dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Perda berisi kawasan tempat usaha budidaya udang masuk dalam area rencana kawasan wisata, sehingga tidak ada lagi izin usaha tambak udang di kawasan tersebut.

Menurut Ketua IPPBS Agusri Syarief, pemberlakuan perda RTRW tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terhadap pelaku usaha tambak udang di Kecamatan Lemong sangat diskriminatif. Penerapan perda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia."Pemkab Pesisir Barat menggunakan perda tahun 2017 untuk menyegel usaha tambak udang di Lemong. Sedangkan usaha tambak udang sudah ada dan ada izin jauh sebelum perda diterbitkan. Kenapa perda ini berlaku surut?" kata Agusri. n Mursalin Yasland

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement