REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut hangat dan mengaku bangga atas penetapan gamelan sebagai Warisan Budaya tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO pada Rabu (15/12) kemarin. “Badan PBB yang mengurusi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO. Saya menyambut dengan hangat dan bangga atas penetapan ini,” kata Jokowi dikutip dari akun resmi Instagram-nya pada Kamis (16/12).
Ia mengatakan, gamelan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Gamelan ini terus dipelajari, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Selain itu, gamelan juga memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia.
Jokowi menegaskan, Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya. Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang telah tercantum dalam daftar WBTB UNESCO setelah wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tari tradisional di Bali, seni pembuatan kapal pinisi, tradisi pencak silat, dan pantun.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk ​Prancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menuturkan, penetapan dilakukan pada Sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.
"Sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis, menetapkan gamelan sebagai WBTB," tutur Oemar dalam siaran pers, Rabu (15/12).
Inskripsi gamelan, yang nominasinya diajukan Indonesia sejak 2019, menjadi warisan budaya ke-12 Indonesia yang diakui UNESCO. Sebelumnya Indonesia telah punya wayang, keris, batik, pendidikan membatik, angklung, Tari Saman, tiga genre tari Bali, noken, pinisi, pencak silat, dan pantun.
Upaya pelestarian gamelan telah ada sejak lama dan dilakukan oleh berbagai pihak. Sejak 2012, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantu penyediaan gamelan ke berbagai sanggar. Pemerintah daerah pun turut aktif mendukung pelestarian gamelan. Institut Seni dan sanggar seni pun aktif mengenalkan dan memberi pelatihan gamelan kepada masyarakat.
Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Bali, Madura, dan Lombok. Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum pada gamelan di Jawa Tengah. Alat musik itu diduga sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.
Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni, namun juga dimainkan dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan. UNESCO mencatat nilai filosofi gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta. UNESCO juga mengakui, gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai saling menghormati, mencintai, dan saling peduli.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengeklaim seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi masyarakat Indonesia, gamelan merupakan identitas dan kebanggaan nasional.
"Gamelan bahkan telah mewarnai khazanah kesenian musik di Indonesia. Tak hanya itu, musik gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh besar terhadap musik dunia," kata Nadiem.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, menilai, pengakuan UNESCO berarti pengakuan dunia yang akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional. "Ini berarti tugas kita semakin dituntut untuk melestarikan warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya Indonesia memajukan Kebudayaan," ujar Hilmar.
Pelestarian WBTB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang WBTB Indonesia. Pada 2017, Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU ini mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan.