Rabu 15 Dec 2021 23:58 WIB

Polda Aceh musnahkan 100 Kg Sabu dan 445 Kg Ganja

100 kg sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan jaringan internasional di Aceh

Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati (kanan) disaksikan perwakilan pihak terkait memasukkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu ke dalam blender saat pemusnahan barang bukti natkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh, Kamis (9/12/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 5,85 kilogram barang bukti tindak pidana narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu tahun 2021.
Foto: ANTARA/RAHMAD
Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati (kanan) disaksikan perwakilan pihak terkait memasukkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu ke dalam blender saat pemusnahan barang bukti natkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh, Kamis (9/12/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 5,85 kilogram barang bukti tindak pidana narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 445 kilogram. Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Rabu. 

Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat, baik TNI maupun Pemerintah Aceh dan intansi vertikal.Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara menggunakan mesin pengaduk semen.

Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai.

"Pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut berlangsung di dua tempat, yakni di Gandapura, Kabupaten Bireuen, dan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan tiga tersangka," kata Kapolda.

Sedangkan 445 kilogram ganja, kata Kapolda, merupakan barang bukti hasil temuan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara, dan Polres Bener Meriah. Sedangkan tersangkanya masih dalam penyelidikan.

Kapolda Aceh mengajak para pemangku kebijakan untuk terus-menerus tanpa mengenal lelah serta bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba."Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Irjen Pol Ahmad Haydar memberikan apresiasi kepada personel kepolisian yang bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Aceh."Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut telat menyelamatkan lebih empat juta jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement