Selasa 14 Dec 2021 21:31 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Atas Sriwedari, Gibran tak Menyerah

Sriwedari menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tak menyerah usai Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, atas lahan Sriwedari. Gibran mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan berjuang atas lahan itu.

"Nanti kami perjuangkan lagi, tenang saja. Kami perjuangkan terus, mosok aku meneng wae (masa saya diam saja)," katanya di Solo, Selasa (14/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pemkot Surakarta akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Pokoknya kami perjuangkan terus," katanya.

Sriwedari menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Wiryodiningrat sejak tahun 1970. Sengketa ini memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo yang dulunya disebut sebagai Kebon Rojo.

Mengenai pernyataan dari pihak lawan yang mengatakan Pemkot Surakarta kalah dengan skor 16-0 atas ahli waris Wiryodiningrat, Gibran mengaku tak memikirkannya. "Mau dengan skor berapapun kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah," katanya.

Sementara itu, pada November 2021 Pemkot Surakarta kembali mengajukan gugatan dengan diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt. Gugatan ini merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat Anwar Rachman memberikan tanggapan bahwa saat ini Pemkot Surakarta mengalami kekalahan dengan skor 16-0. Terkait hal itu, menurut dia, selama ini Pemkot Surakarta tidak pernah menang melawan ahli waris.

Lagi pula, dia mengatakan, gugatan yang diajukan Pemkot Surakarta tidak berpengaruh terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari. "Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement