Selasa 14 Dec 2021 21:08 WIB

Satgas: Pemerintah Cegah Masuknya Varian Omicron

Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk cegah omicron.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Satgas: Pemerintah Cegah Masuknya Varian Omicron. Foto:  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Satgas: Pemerintah Cegah Masuknya Varian Omicron. Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah melakukan sejumlah antisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia melalui berbagai kebijakan. Salah satunya yakni kebijakan perjalanan internasional.

Menurut Wiku, kebijakan perjalanan internasional ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian atau lembaga untuk keamanan masyarakat.

Baca Juga

“Selain kebijakan karantina, Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina yang merupakan strategi pencegahan berlapis,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (14/12).

Ia menjelaskan, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah yang telah terdeteksi kasus lokal Omicron dilarang untuk masuk Indonesia.

Bagi WNI yang memasuki kriteria tersebut, diperbolehkan masuk dengan syarat wajib PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, PCR di hari kedatangan, dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ke-13.

“Di samping memaksimalkan upaya testing dan karantina, daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia,” jelas Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ke-9.

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” lanjut dia.

Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih dalam kondisi yang cenderung terkendali. Sementara sejumlah negara di dunia lainnya tengah menghadapi ancaman varian Omicron.

Satgas pun kemudian membandingkan kebijakan karantina antara Indonesia dengan tiga negara dengan kasus Omicron tertinggi, yakni Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan. Ketiga negara tersebut telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Inggris menghadapi varian Omicron saat kasusnya sedang mengalami kenaikan. Data menunjukan, Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam satu bulan terakhir. Pemerintah Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional serta mewajibkan karantina mandiri.

“Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk, yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris. Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari dengan PCR wajib pada hari pertama dan ke-8,” jelasnya.

Sayangnya, kata Wiku, kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris tak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini, tercatat terdapat lebih dari tiga ribu kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian Omicron.

Sementara di Denmark juga menghadapi ancaman varian Omicron. Kasus di Denmark pun sedang mengalami lonjakan sebesar hampir dua ribu persen dalam 2,5 bulan. Pemerintahnya pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional serta menerapkan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi.

“Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron,” kata dia.

Sedangkan di Afrika Selatan saat ini juga tengah mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus Covid-9 di Afrika Selatan pun tercatat naik 7.000 persen dalam waktu satu bulan setelah sebelumnya sempat mencapai level yang sangat rendah.

Afrika Selatan juga menerapkan kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku sama bagi semua negara serta menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari. Saat ini, kata Wiku, kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan telah mencapai 779 kasus.

“Jika dibandingkan dengan negara-negara tersebut, Indonesia sedang dalam berada kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron,” jelas Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement