Selasa 14 Dec 2021 13:59 WIB

Menteri PPPA Tanggapi Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati

Kepala daerah diminta tak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, merespons kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, merespons kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, merespons kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Dia mendorong semua pihak untuk memahami pentingnya pencegahan.

Bintang juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut dia, pengawasan dan evaluasi menjadi penting, utamanya sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. 

Baca Juga

"Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting," kata Bintang dalam keterangannya di Bandung, Selasa (14/12).

Dia meminta kepala daerah tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dia mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah mengawal kasus tersebut. "Ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati, sepakat bahwa lembaga pendidikan seperti pondok pesantren perlu dilakukan pengetatan proses pemberian izin. "Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata Agung.

Dia mengatakan, keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting guna mencegah aksi selanjutnya. Saat ini, menurutnya pemerintah melalui Kementerian PPPA telah memiliki call center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial Herry Wirawan (36 tahun).

Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila tehadap 12 santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement