Selasa 14 Dec 2021 05:55 WIB

Pemprov DKI Disebut Sudah Ajukan Revisi UU 29/2007

Peran ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Logo Jaya Raya DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Logo Jaya Raya DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah diatur dalam rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Adapun terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian diungkap Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Watialam dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) RUU IKN, Senin (13/12).

"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa di antaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi. "Dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planing, dan transportasi," ujar Diani.

Usulan Pemprov DKI Jakarta, kata Diani, akan dibahas terlebih dulu dengan kementerian atau lembaga terkait. Barulah setelah itu, revisi akan diajukan ke DPR untuk dibahas bersama-sama.

Dia menjelaskan, peran ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya dimulai. Setelah itu, peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota akan diterbitkan untuk menghapus status DKI dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saat Perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Diani.

Kondisi peralihan tersebut, kata Diani, tidak mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Sebab, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota negara dengan beberapa kekhususan.

"Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di Pasal 3,4,5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9,11,12,13,14,24,25,26,31,33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta," ujar Diani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement