REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam beberapa waktu terakhir, membuat berbagai pihak mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan. Desakan itu disuarakan mulai dari menteri, legislator hingga kepala daerah.
Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Cimahi, Muhammad Farhan, menegaskan RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan. Ia mengatakan para pelaku kekerazan seksual harus dijerat hukuman maksimal bahkan hingga hukuman kebiri untuk memutus potensi pelecehan seksual terulang. Aktivitas dan mobilitas mereka pun harus dibatasi.
"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (13/12).
Ia mengatakan dampak yang dialami ditanggung korban pun panjang. Farhan meminta agar pengadilan memberikan hukuman yang berat. Ia pun melihat kekerasan seksual yang marak menjadi momentum untuk segera disahkan RUU TPKS.
"Momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional," katanya.
Ia menegaskan pihak yang harus dihukum berat adalah pelaku sedangkan pihak lembaga berupaya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban. "Tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," tegasnya.
Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi. "Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," katanya.