Senin 13 Dec 2021 18:40 WIB

Kendala Para Korban Menurut Risma dan Terpenuhinya Syarat Hukuman Kebiri Herry Wirawan

Mensos Tri Rismaharini mengaku telah menemui langsung para korban Herry Wirawan.

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Febrianto Adi Saputro, Antara

Kasus dugaan perkosaan oleh Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung yang terungkap pekan lalu telah menyisakan trauma mendalam bagi para korban. Meski demikian, para korban tetap berkeinginan melanjutkan sekolah.

Baca Juga

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyatakan telah menemui langsung para korban Herry Wirawan. Menurut Risma, belasan korban tersebut tidak memiliki rapor apalagi ijazah.

"Kami sudah bertemu beberapa korban dan rencana tindak lanjutnya, mereka kepingin apa mereka masih ada barrier untuk traumanya masih ada sehingga kami menampung apa keinginan mereka dan beberapa di antaranya pengin sekolah," kata Risma pada Kegiatan Atensi Bimbingan Vokasional dan Kewirausahaan Keterampilan Kerajinan Kulit di BBPPKS Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12).

"Sekarang kami coba bagaimana mengakseskan sekolah mereka karena mereka tidak punya ijazah atau rapor, tidak ada. Nanti kami teruskan trauma healing. Saya juga minta di hypnotherapy tapi apa namanya yang paling penting jangan sampai kemudian memutus harapan mereka," imbuh Risma.

Terkait dengan pelaku, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, ia menekankan kepada aparat penegak hukum bahwa pelaku telah membunuh masa depan anak-anak.

"Kami serahkan ke proses hukum saya berharap ini membunuh masa depan anak bukan hanya membunuh hidupnya. Dia masih harus melanjutkan hidup maka saya minta pak sekjen untuk kita bisa diskusikan aparat penegak hukum bukan hanya sekedar si korban tapi bagaimana anak-anak ini. Jangan sampai anak-anak ini kemudian sekolah di-bully dan sebagainya," katanya.

Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung sejak 28 September lalu. Ia saat ini sudah menjalani enam kali masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung secara daring pada masa pandemi Covid-19.

"Biasa-biasa saja (orangnya) enggak ada gimana-gimana kita baru tahu setelah viral. Tahanan kita samakan haknya," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12).

Pada saat masuk ke Rutan Kebonwaru, ia mengatakan pelaku terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatan termasuk tes swab dan isolasi selama 14 hari. Sejauh ini, kata Riko, pihaknya tidak melihat perilaku menyimpang dari Herry Wirawan selama berada di tahanan.

"Yang bersangkutan berkelakuan baik," katanya.

In Picture: Ekspor Perdana Produk Pesantren, dari Fashion Hingga Jengkol

photo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukkan komoditas hortikultura saat acara pelepasan ekspor perdana produk pesantren One Pesantren One Product (OPOP) ke Dubai di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (13/12). Sebanyak 600 kilogram manggis, 300 kilogram rambutan, 200 kilogram salak dan 50 kilogram jengkol produk hortikultura dari pondok pesantren Al Ittifaq serta berbagai produk fesyen dari pondok pesantren Daarut Tauhid di ekspor ke Dubai. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement