Selasa 14 Dec 2021 02:53 WIB

Libur Nataru, Pemprov Lampung Terapkan PPKM Level 2 dan 1

Terdapat sembilan kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
(ilustrasi) Petugas memeriksa seorang pedagang sebelum divaksin COVID-19 dosis pertama di pasar Way Kandis Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/10/2021). Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyediakan 300 dosis vaksin untuk pedagang dan warga sekitar pasar untuk mempercepat capaian vaksinasi serta membentuk dan meningkatkan kekebalan komual.
Foto: Antara/Ardiansyah
(ilustrasi) Petugas memeriksa seorang pedagang sebelum divaksin COVID-19 dosis pertama di pasar Way Kandis Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/10/2021). Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyediakan 300 dosis vaksin untuk pedagang dan warga sekitar pasar untuk mempercepat capaian vaksinasi serta membentuk dan meningkatkan kekebalan komual.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung menetapkan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, semua kabupaten/kota di Lampung menerapkan PPKM level 2 dan 1 pada libur Nataru mendatang. “Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM pada Kreteria Level 2 dan Level 1,” kata Reihana di Bandar Lampung, Senin (13/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, terdapat sembilan kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat. Sedangkan PPKM Level 1, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, dan Mesuji.

Menurutnya, penetapan daerah memberlakukan PPKM level tersebut berdasarkan indikator yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan indikator capaian total vaksiansi dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.

Pada penerapannya, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, pelaksanaannya pengaturannya berdasarkan kreteria zonasi, seperti kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi. Zona kuning dan hijau pelaksanaan KBM tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan zona merah pelaksanaan KBM dengan pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan kegiatan kerja atau kantor zona hijau menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO)  sebesar 75 persen. Untuk zona kuning dan oranye WFH dan WFO masing-masing 50 persen. Dan zona merah WFH 75 persen, WFO 25 persen.

Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menerapkan PPKM Level 1, dan tetap melakukan pengetatan pada saat libur Nataru. Menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, setelah dicabutnya PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat, sebagai gantinya tetap melakukan pengetatan.“Tidak ada penyekatan seperti PPKM Level 3, tapi ada pengetatan mobilitas masyarakat,” kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandar Lampung, Senin (13/12).

Meski demikian, pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang masuk ke Kota Bandar Lampung masih diberlakukan, meski tidak ada penerapan PPKM Level 3 dengan mendirikan posko pengamanan saat libur Nataru. Petugas akan memeriksan orang dari luar Lampung yang masuk Kota Bandar Lampung seperti pengecekan vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi. “Kalau belum divaksin, disediakan tempat vaksin,” ujarnya. n Mursalin Yasland

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement