Kamis 09 Dec 2021 22:37 WIB

Polda Lampung Larang Keramaian Tahun Baru

Keramaian di malam tahun baru dilarang Polda Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Polda Lampung Larang Keramaian Tahun Baru. Foto: Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru
Foto: dok. Republika
Polda Lampung Larang Keramaian Tahun Baru. Foto: Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menurunkan 2.900 personel untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan melarang warga menggelar keramaian pada perayaan Natal dan terutama malam tahun baru.

Kapolda mengatakan, malam pergantian tahun tetap tidak diperbolehkan ada perayaan tahun baru yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang. "Tolong beritahu masyarakat, ini masih pandemi Covid-19, jangan sampai ada gelombang ketiga muncul, kita saling menyadari bersama-sama," kata Kapolda Hendro Sugiatno di sela-sela rakor lintas sektoral, Kamis (9/12).

Baca Juga

Ia menyebutkan alasan pelarangan keramaian dan kerumunan pada perayaan tahun baru, sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Untuk itu, untuk mengatasinya dengan melarang adanya perayaan Nataru.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah memberikan pengarahan agar seluruh kepala daerah untuk mengupayakan pengetatan dan upaya menjaga agar jangan ada kerumunan orang pada libur Nataru.

 

"Jangan sampai nanti kondisi sekarang sudah cukup bagus, kalau kita lengah di Natal dan tahun baru itu akan menimbulkan suatu lonjakan lagi, itu yang harus kita jaga," ujarnya.

Pada Operasi Lilin Krakatau 2021, Kapolda Lampung Hendro Sugiatno mengatakan, jajaran polda menurunkan 2.900 personel untuk pengamanan dan penjagaan pada libur Nataru. Polda Lampung mendirikan 67 pos pengamanan, 13 pos pelayanan, dan satu pos terpadu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari 2.900 personil gabungan tersebut, terdiri dari anggota Polri 1.883 orang, TNI 202 orang dan stake holder lainnya 815 orang. Dalam penerapan pengamanan, Kapolda mengatakan sama halnya dengan saat hari Idul Fitri, yakni dilakukan dengan random cek.

Untuk memperlancar tugas, kepada warga yang berpergian luar kota untuk menyiapkan secara dini dokumen perjalanan diantaranya, surat keterangan dari RT dan RW, surat keterangan rapid test antigen, dan keterangan lainnya. Selain itu, mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang belum vaksin, jajaran Polda Lampung menyiapkan tempat-tempat pelaksanaan vaksinasi dengan tenaga vaksinator dan peralatan lainnya di post-pos pengamana.

Menurut Kapolda Lampung, hal terpenting untuk tidak kebobolan dalam kasus Covid-19, pengetatan dan pengawasan dilakukan terutama pada jalan lintas, tempat wisatan, dan ruang publik lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement