Senin 13 Dec 2021 14:15 WIB

Kasus Narkoba, Kronologi Penangkapan Bobby Joseph

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Soal Kasus Narkoba 

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menjelaskan kasus narkoba yang menjerat artis Bobby Joseph saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menjelaskan kasus narkoba yang menjerat artis Bobby Joseph saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap artis peran Bobby Joseph yang tersandung kasus narkoba. Zulpan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember, yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak Polres Tangsel melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dan terbukti adanya transaksi narkoba. Namun, transaksinya dipindah tempatnya menjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Baca Juga

"Polres Tangsel menyelidiki, namun ternyata transaksinya bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP (tempat kejadian perkara) daerah Kalideres Jakarta Barat. Pada saat itu saudara Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB," jelasnya di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12).

Pada saat penangkapan, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,5 gram. "Ada barang bukti yang dikuasainya atau pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dibungkus plastik, yaitu sabu 0,49 gram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, Bobby Joseph terbukti positif narkoba. Sementara itu, terkait penyuplai dari barang haram tersebut, Zulpan menyebut pihak kepolisian masih melakukan pengejaran. 

"Terhadap bandar akan kami tindaklanjuti. Sabu yang kita amankan adalah berasal dari saudara J (DPO) yang diketahui selama ini menyuplai sabu ke BJ," katanya.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement