REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dari sektor reklame hingga kini mencapai 81 persen atau tumbuh lima persen dibandingkan tahun lalu.
"Target PAD dari sektor reklame sebesar Rp 31 miliar saat ini sudah mencapai Rp 25 miliar. Kalau tahun lalu dengan target yang sama pencapaian di bulan yang sama mencapai Rp 24 miliar, artinya terdapat pertumbuhan sekitar lima persen di tahun ini," kata Kasubbid Pajak Reklame Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Zainal Arifin Natapradja, Ahad (12/12).
Menurut dia, pertumbuhan pendapatan di sektor reklame ini sejalan dengan bertambahnya wajib pajak yang melakukan perpanjangan maupun baru jika dibandingkan dengan tahun lalu. "Di tahun 2021 ini terdapat kurang lebih 5.000 wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau membuatreklame baru, sedangkan tahun 2020 ada 4.400 wajib pajak," kata dia.
Menurut Zainal, peningkatan pendapatan pada sektor reklame di tahun ini, kemungkinan dikarenakan ada kelonggaran kebijakan Covid-19 sehingga sudah banyak orang memulai usahanya. Ia mengatakan ada delapan jenis reklame yang masuk pajak reklame di BPPRD yakni billoard, neon box, bando, videotron, reklame berjalan atau yang tertempel di kendaraan, wall painting atau yang dicat di dinding, banner, dan balon udara.
"Kalau titik reklame itu banyak, jadi wajib pajak yang berproses itu beda dengan jumlah titiknya. Dan yang paling dominan itu bilboard dan neon box," ujarnya.
Ia mengatakan, sekarang ketertiban wajib pajak reklame di Bandarlampung cukup baik, sebab pihaknya bersama pihak terkait selalu melakukan kerja sama melakukan pengawasan dalam pengeluaran izin. "Jadi sebelum mereka memasang reklame, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dahulu baru izin kita keluarkan," kata dia.