REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan komitmen pemerintah terhadap segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) tidak luntur. Hal itu disampaikan Jaleswari bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional ke-73 yang diperingati Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jaleswari mengatakan bahwa pada peringatan Hari HAM Internasional ke-73 tanggal 10 Desember 2021, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato bersamaan dengan pembukaan Konferensi Internasional tentang Islam dan Hak Asasi Manusia (International Conference on Islam and Human Rights). Sebagai sebuah pidato pembukaan konferensi, kata dia, di forum tersebut disampaikan garis besar tentang tanggung jawab dalam pemajuan, penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM (5P HAM).
"Kebijakan HAM pemerintah dinyatakan oleh Presiden secara tegas dan jelas, bahwa di tengah krisis kesehatan dan krisis perekonomian akibat pandemi, pemerintah terus berupaya memastikan pemenuhan hak asasi manusia," jelasnya.
Jaleswari menyampaikan, pemenuhan dan perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) sama pentingnya dengan penghormatan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik (hak sipol). Bahwa semua warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama, tanpa diskriminasi.
"Kami mencatat bahwa sepanjang 2021 memang terjadi beberapa peristiwa yang mencederai kebebasan sipil. Antara lain akibat penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang belum mencerminkan keadilan. Oleh karena itu untuk menjamin kebebasan sipil, Pemerintah telah membuat pedoman penerapan UU ITE dan revisi terhadap UU ITE," kata Jaleswari.