Jumat 10 Dec 2021 11:01 WIB

Daerah Menunggu Aturan Khusus Nataru Setelah PPKM Level 3 Batal

Pemkot Malang masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan khusus Nataru.

Rep: Wilda Fizriyani, Fauziah Mursid, Rahayu Subekti/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai aturan khusus langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini harus dilakukan mengingat kebijakan PPKM Level 3 secara nasional batal dilakukan.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, pihaknya masih harus menunggu aturan instruksi mendagri (inmendagri) khusus Nataru yang rencananya akan dikeluarkan pada 13 Desember 2021. "Kita nunggu itu untuk buat SE (Surat Edaran). SE sebelumnya dicabut, secara otomatis kita lihat, kita menunggu inmendagri," ucap Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (10/12).

Baca Juga

Menurut Sutiaji, penyebaran Covid-19 sebenarnya tidak akan selesai jika hanya melakukan PPKM dengan level tertentu. Sejak awal pandemi, masyarakat sudah diminta untuk tidak abai dan sembrono pada penerapan level PPKM berapapun. Masyarakat tetap harus migitasi kewaspadaan di tingkat RT dan RW terlepas ada atau tidaknya kebijakan PPKM Level 3. 

Menurut Sutiaji, sejumlah aturan tetap harus dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya, yakni pengunjung mal masih tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika aturan ini tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan berlaku.

"Jadi kita tadi prokes (protokol kesehatan), ya. Tetap masyarakatnya harus taat kepada prokes," ucapnya.

Sebelumnya, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2022, Rabu (8/12). Berdasarkan hasil rapat tersebut, Sutiaji menjelaskan gambaran aturan yang bakal diterapkan di Kota Malang. Meksipun tidak ada pelaksanaan PPKM Level 3, Sutiaji masih harus menunggu aturan khusus yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pada liburan akhir tahun nanti, Sutiaji tak menampik, tidak akan ada penyekatan pergerakan masyarakat. Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 lebih pada prokes ketat dan pemeriksaan dokumen perjalanan. Dalam hal ini termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pemberian sanksi terhadap pengusaha yang melanggarnya.

Pemerintah memutuskan kebijakan pengetatan libur Nataru dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Tanah Air pada 17 November 2021 lalu. Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya lonjakan pada momentum Nataru sebagaimana pengalaman yang telah dialami Indonesia tahun lalu. Namun, keputusan tersebut dibatalkan pada Senin (6/12) dengan berbagai pertimbangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan PPKM level 3 menjelang Nataru batal. Tito menyebut, PPKM level 3 tidak dapat digunakan ke semua daerah karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanan Covid-19-nya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri saat Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tito menjelaskan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. Indonesia, kata Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Baca juga : Menhub: Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” kata mantan kapolri tersebut.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” katanya.

Meskipun begitu, Tito mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Balitbang Kemenhub sudah melakukan survei dengan responden di Jawa dan Bali setelah adanya pembatalan PPKM Level 3. Ia mengatakan, masih ada potensi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau bepergian selama Nataru 2021/2022.

“Dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas,” kata Adita.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement