Jumat 10 Dec 2021 09:23 WIB

Asah Kompetensi Mahasiswa Manajemen Pajak dengan Workshop dan Tes Daring PPh

Mahasiswa manajemen pajak dituntut memiliki kemampuan dalam menyelesaikan kasus PPh

Program studi Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan ‘Workshop dan Test Online PPh (pajak penghasilan) Orang Pribadi’ untuk mahasiswa semester 3, secara daring, pada Rabu (1/12) silam.
Foto: istimewa
Program studi Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan ‘Workshop dan Test Online PPh (pajak penghasilan) Orang Pribadi’ untuk mahasiswa semester 3, secara daring, pada Rabu (1/12) silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Program studi Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan ‘Workshop dan Test Online PPh (pajak penghasilan) Orang Pribadi’ untuk mahasiswa semester 3, secara daring, pada Rabu (1/12) silam.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via zoom, dengan menghadirkan Hartanti selaku dosen Manajemen Pajak Universitas BSI sebagai narasumbernya. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB dipandu Seno Sudarmono Hadi.

Baca Juga

Dalam materinya, Hartanti mengatakan, workshop dan test online PPh orang pribadi ini, bertujuan untuk mengasah dan meningkatkan kompetensi mahasiswa dibidang perpajakan, khususnya yang berhubungan dengan pajak penghasilan orang pribadi.

“Mahasiswa Manajemen Pajak Universitas BSI dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelesaikan kasus PPh orang pribadi terkait perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan dari wajib pajak orang pribadi tersebut,” tutur Hartanti, Rabu (1/12).

Lanjutnya, mahasiswa harus paham peraturan perundang-perundangan perpajakan yang mengatur tentang PPh orang pribadi.

Pada kesempatan ini, Hartanti juga menjelaskan tentang pengertian PPh orang pribadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur, objek pajak dari penghasilan yang diterima orang pribadi, baik yang dikenakan pajak final maupun tidak final serta bukti potong.“Pada pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) orang pribadi jenis 1770 S yang diperuntukkan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan bruto (kotor) setahun lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah),” jelasnya.

Ia menjelaskan, didalam kasus tersebut, wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa bukti potong terkait penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja, maupun penyelenggara kegiatan atau pihak lain dan bukti potong dari istri yang bekerja.

“Perlakuan terhadap pemenuhan pelaporan kewajiban perpajakannya disesuaikan. Apakah memilih NPWP (nomor pokok wajib pajak) antara suami dan istri digabung atau memilih memenuhi kewajibannya sendiri-sendiri yaitu memilih terpisah (MT), hidup berpisah (HB), dan pisah harta (PH).

Ia menyampaikan, jika memilih digabung NPWP antara suami istri, maka pajak penghasilan istri diinput dibagian form 1770 S lampiran 2 yaitu penghasilan yang dikenakan pajak final.

“Namun, jika suami dan istri memilih terpisah kewajiban perpajakannya, maka perhitungan pajak penghasilannya dihitung secara proporsional,” katanya.

Ia berharap, semoga dengan adanya workshop dan test online PPh orang pribadi ini, dapat meningkatkan kompetensi dan menghasilkan output yang berkualitas bagi mahasiswa Manajemen Pajak Universitas BSI.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement