REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenis narkoba bernama alias Lysergic Acid Diethylamide alias LSD yang dikonsumsi pesinetron Jeff Smith tergolong baru. Narkoba yang memiliki efek halusinasi itu dibenderol Rp 500 ribu per lembar dan Jeff Smith membelinya secara online sebanyak 50 lembar atau Rp 25 juta.
"Harga perlembar itu berkisar Rp 500 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Menurut Zulpan, dari 50 lembar yang dibelinya, Jeff Smith sudah mengonsumsi sebanyak 48 lembar. Sehingga pada saat ditangkap, pihak kepolisian hanya menemukan dua lembar sebagai barang bukti. Namun Zulpan tidak memerinci sudah berapa lama Jeff Smith mengonsumi narkoba jenis LSD tersebut.
"Dia pesan 50, udah make 48 lembar LSD sisa dua. Lima puluh diabisin dalam tempo waktu, nanti kita tanyakan nanti didalami. Tapi pengakuan sementara dia make bisa empat lembar dalam sehari," jelas Zulpan.
Bahkan, kata Zulpan, ketika ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12), Jeff Smith masih dalam pengaruh atau tengah mengonsumi LSD. Pelaku beralasan memakai LSD untuk menghilangkan lelah dan fokus dalam bekerja. Dia mengonsumsi LSD tersebut dengan cara ditempelkan di lidah.
"Ini kalau alasan penggunaan yang bersangkutan alasannya karena capek agar fokus, karena pekerjaannya," terang Zulpan.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan, artis JS yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba adalah Jeff Smith. Namun saat itu pihak kepolisian masih belum membeberkan jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pria kelahiran Jakarta 4 Januari 1998 silam itu.
"Iya (Jeff Smith ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Rabu (8/12).
Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021 lalu, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.