Kamis 09 Dec 2021 17:47 WIB

Pembatalan PPKM Disambut, Prokes Tetap yang Utama

Pembatalan PPKM jadi awal tren positif sektor pariwisata.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/Silvy Dian/ Red: Friska Yolandha
Warga memindai kode batang Aplikasi Pedulilindungi menggunakan gawai sebelum memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Sabtu (23/10). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan protokol kesehatan (prokes) tetap jadi napas utama para wisatawan saat berwisata di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Foto:

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan protokol kesehatan (prokes) tetap jadi napas utama para wisatawan saat berwisata di tengah-tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat yang menjadi wisatawan domestik di tempat wisata diharapkan menerapkannya.

"Prokes menjadi napas utama," ujar Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya saat bicara di konferensi virtual FMB9 bertema Staycation, Liburan Aman Saat Pandemi, Kamis (9/12).

Selain menerapkan prokes, dia melanjutkan, Kemenparekraf mendorong masyarakat untuk menjadi pelancong supaya bertanggung jawab melengkapi vaksin Covid-19 dua dosis. Ia menambahkan, vaksinasi menjadi upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, dengan dosis divaksinasi penuh, baik pekerja, masyarakat dan pelaku perjalanan wisata maka diharapkan bisa meminimalisir penularan virus. 

Selain itu, Kemenparekraf juga mendorong masyarakat agar aktif dalam mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Sebab, dia melanjutkan, aplikasi ini jadi aplikasi yang memonitor dan melacak kasus hingga kontak erat. 

Terkait antisipasi Kemenparekraf menjelang libur natal dan tahun baru (nataru), pihaknya mengaku hanya sebagai pemerintah pusat. "Sedangkan destinasi milik daerah, maka yang kami lakukan sifatnya imbauan," katanya.

Ia menambahkan, Kemenparekraf telah membuat surat edaran yang isinya memperkuat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian surat edaran dari Kemenparekraf tersebut sifatnya lebih mendorong pemerintah daerah. Kemudian akhirnya diteruskan kepada pelaku usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement