REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disepakati. Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasannya.
"Iya (surpres segera dikeluarkan), karena tune yang sama juga dilakukan oleh pemerintah. Pembentukan gugus tugas itu adalah ekspresi bagaimana keberpihakan, gayung bersambutnya eksekutif," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12).
Terdekat, ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu mengatakan, Baleg telah bersurat kepada pimpinan DPR terkait hasil rapat hari ini. Isi surat tersebut adalah upaya agar draf RUU TPKS yang telah disahkan dapat diparipurnakan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," ujar Willy.
Ia menjelaskan, hasil rapat Panja merupakan kerja keras banyak pihak demi menghadirkan payung hukum untuk memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Meskipun dua dari sembilan fraksi menolak hal tersebut, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Semoga dengan kehadiran undang-undang ini, satu kehadiran negara itu benar-benar nyata. Kedua korban tidak perlu takut lagi, apalagi mengalami reviktimisasi," ujar Willy.
Ia menghargai penolakan yang disampaikan oleh Fraksi PKS dan PPP. Namun, Willy menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di Baleg setuju dengan RUU TPKS hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Dengan komunikasi yang intensif dengan gugus tugas, saya pikir tidak banyak perubahan. Tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," ujar Willy.