REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan program DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menyosialisasikan program pajak ke masyarakat, terutama peserta didik atau mahasiswa dibangku perkuliahan, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Jakarta Kramat Jati mengadakan program ‘Tax Goes to Campus’ yang dihadiri puluhan peserta mahasiswa prodi Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika).
Dalam acara tersebut, dihadiri pula dosen pendamping dari Tax center Universitas BSI yaitu Seno Sudarmono Hadi dan Hartanti. Menurut Seno, Tax Center Universitas BSI mengikuti acara ini atas undangan dari KPP Kramat Jati Jakarta Timur.
Tax Goes to Campus, yang bertajuk ‘Generasi Muda Sadar Pajak Wujud Bela Negara’, diadakan atas kerja sama KPP Kramat Jati Jakarta Timur dengan Universitas BSI, yang dilaksanakan pada Jumat, 26 November 2021, secara daring, melalui zoom.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Kramat Jati Jakarta Timur, Diyanah Kholidah dalam sambutannya mengatakan, acara ini adalah salah satu program KPP Kramat Jati dalam mengedukasi para mahasiswa, terutama yang berhubungan dengan peningkatan sadar pajak bagi generasi muda.
Sementara itu, Seno menyampaikan bahwa pihak Universitas BSI menyambut baik acara Tax Goes to Campus ini. Ia berharap, acara tersebut bermanfaat bagi mahasiswa Universitas BSI, terutama yang burhubungan dengan edukasi bidang perpajakan di Indonesia.“Semoga acara ini dapat meningkatkan kemampuan mahasiwa di bidang pajak serta Tax Center Universitas BSI dalam mengembangkan Misi DJP dalam menyosialisasikan perpajakan di Indonesia kedepannya,” kata Seno, Jum’at (26/11).
Disisi lain, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Kramat Jati Jakarta Timur, Maskur, dalam pemaparan materi membahas mengenai pemahaman pajak sebagai sumber utama pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai sektor APBN serta penyalurannya.“Jadi, DJP selaku pihak yang diberikan Menkeu RI untuk melakukan penghimpunan pajak dari wajib pajak, dapat memenuhi target penerimaannya,” tutur Maskur, Jum’at (26/11).
Lanjutnya, pajak sendiri merupakan kontribusi wajib pada negara, dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, membiayai pengeluaran pemerintah untuk kepentingan rakyat dan kontraprestasi tidak langsung.“Pajak berperan penting pada kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi pajak dibagi menjadi 4 konsentrasi, yaitu budgetair, regulerend, stabilitas, dan redistribusi. Budgetair yakni sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.
“Regulerend untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Sedangkan stabilitas untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan,” jelasnya.
Terakhir, yaitu redistribusi untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan.