REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3, Pemkot Bandar Lampung akan tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Nataru. Pengetatan mobilitas orang tersebut untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur nataru.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembatasan tetap akan dilakukan, karena pemberlakuan pengetatan bergantung dengan kondisi daerahnya. "Sebenarnya tergantung kepada kepala daerahnya masing-masing," kata Eva Dwiana menanggapi batalnya PPKM Level 3, Selasa (7/12).
Ia mengatakan pengetatan dan pembatasan saat libur nataru tetap akan dilakukan, namun akan ada pelonggaran pada bagian-bagian tertentu dengan persyaratan ketat protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, sebelumnya angkringan dilarang, nanti akan dibolehkan dengam syarat tertentu.
Untuk itu, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan, akan ada perubahan rencana lagi dalam penerapan pengetatan dan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan saat libur nataru.
Terkait dengan penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung, Eva mengatakan tetap dilaksanakan untuk membatasi mobilitas orang dari luar Lampung masuk ke Kota Bandar Lampung dengan persyaratan tertentu.
Selain di perbatasan Kota Bandar Lampung, penyekatan akan ditambah dua titik lagi saat libur nataru, yakni di Bundaran Tugu Adipura dan Bundaraan Pertigaan Lungsir.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait pembatalan PPKM Level 3. Selama ini, kata dia, pemkot tetap menjalankan aturan yang berlaku.
Selama ini, dia mengatakan pemkot dan satgas sudah menyiapkan pemberlakukan PPKM Level 3, bila ada perubahan, maka dikonsultasikan lagi dengan pemerintah pusat.