Selasa 07 Dec 2021 15:29 WIB

Libur Akhir Semester Sekolah di Bandung Tetap Januari

Kebijakan pemindahan waktu libur dan pembagian rapor di Bandung tetap diterapkan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (7/12). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, sebanyak 778 sekolah siap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) gelombang ketiga dan sedang menunggu hasil verifikasi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (7/12). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, sebanyak 778 sekolah siap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) gelombang ketiga dan sedang menunggu hasil verifikasi. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tetap akan menjalankan kebijakan memindahkan libur akhir semester sekolah ke bulan Januari tahun 2022 meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan. Sebab untuk mengantisipasi mobilisasi massa saat libur natal dan tahun baru.

"Yang melatarbelakangi bukan PPKM level 3 tapi liburan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi mobilisasi orang," ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).

Baca Juga

Ia menilai kebijakan pemindahan waktu libur dan pembagian rapor bagus diterapkan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan mobilisasi massa saat liburan. Meski begitu ia masih menunggu kebijakan langsung dari Pemerintah Kota Bandung terkait dengan pembatalan PPKM level 3.

"Baguslah untuk masyarakat, sementara itu dulu sambil menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.

Disdik Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus TK, SD dan SMP negeri maupun swasta tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester satu dan KBM semester 2 tahun pelajaran 2021/2022. Surat tersebut tertuang dengan nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021.

Isinya penilaian akhir semester satu dilakukan 6-18 Desember. Masa penguatan pendidikan karakter pada 20-24 Desember. Titimangsa rapor semester satu 23 Desember dan Libur natal 25 Desember.

Awal kegiatan belajar mengajar materi semester dua 27-31 Desember, libur tahun baru 1 Januari 2022, pembagian rapor semester satu 3 Januari. Libur semester satu 4 sampai 9 Januari 2022 dan kegiatan belajar mengajar lanjutan semester 2 tanggal 10 Januari.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pembatalan kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru. Ia memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya seusai apel kesiapsiagaan bencana di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement