Senin 06 Dec 2021 07:43 WIB

Pemkot Bandung Sanksi Hotel dan Kafe yang Rayakan Tahun Baru

Hotel, restoran, dan kafe di Bandung dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pemkot Bandung melarang segala bentuk perayaan saat Tahun Baru 2022.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pemkot Bandung melarang segala bentuk perayaan saat Tahun Baru 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk tidak menggelar perayaan tahun baru 2022. Apabila masih didapati yang memaksakan menggelar kegiatan tahun baru maka akan diberikan sanksi.

"Pasti ada sanksi, kalau mereka ada event minimal event-nya pasti dibubarkan kemudian mereka bisa di-warning lebih keras kalau mereka tidak nurut," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Ahad (5/12).

Baca Juga

Ia menegaskan, tidak boleh terdapat aktivitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti menyalakan kembang api. Kegiatan di luar atau di dalam gedung pun tidak diperbolehkan. "Ada event mau di luar atau pun di dalam (gedung) itu tetap tidak boleh," katanya.

Ema melanjutkan, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat tahun baru 2022. "Saya ingatkan bahwa tahun ini tahan dulu jadi bisa dengan cara lain apakah dengan musik secara virtual atau pun gimana," katanya.

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang sudah membaik harus dipertahankan. "Saya laporkan bahwa kondisi pandemi di kita sangat baik sekarang ini, ini harus kita terus pertahankan," katanya.

Pemkot Bandung melarang hotel, kafe, dan restoran untuk mengadakan acara Tahun Baru 2022 di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi. 

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, hotel, kafe, dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3. Pihaknya juga melakukan penyesuaian jam operasional untuk pusat perbelanjaan. 

"Surat edaran pelarangan tahun baru di hotel, restoran, dan kafe," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Jumat (3/12).

Meski begitu, ia menuturkan pihaknya tidak akan menutup objek wisata dan tempat hiburan selama masa PPKM Level 3. Namun yang dilakukan adalah membatasi jam operasional dan kapasitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement