Selasa 07 Dec 2021 15:03 WIB

Riza Pastikan DKI Sesuaikan Peraturan Pemerintah Pusat

Riza sebut DKI masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza memastikan akan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait aturan tersebut.

“Nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan, jadi Pemprov akan sesuaikan dengan Pemerintah Pusat ya,” ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (7/12).

Baca Juga

Dia menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur terkait dengan adanya aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“DKI menyesuaikan itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari Pemerintah Pusat,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat membatalkan keputusan penerapan PPKM level 3 pada periode Nataru secara merata bagi semua daerah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021). Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Hal itu karena penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan capaian vaksinasi yang cukup tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement