Selasa 07 Dec 2021 06:57 WIB

Korupsi ASABRI, JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Heru Hidayat

JPU menuntut hukuman mati bagi terdakwa Heru Hidayat dalam kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan)
Foto:

Terdakwa Heru Hidayat, dalam kasus yang lain namun serupa, juga adalah terpidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi, dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan senilai Rp 16,8 triliun. Adapun yang meringankan terdakwa Heru Hidayat, kata JPU, agar majelis hakim kesampingkan.  

"Bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa Heru Hidayat selama persidangan, tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditumbulkan dalam perbuatannya. Sehingga, agar hal-hal meringankan tersebut, patut dikesampingkan," kata jaksa.

Sebelum JPU membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa Heru Hidayat, jaksa juga melakukan penuntutan terhadap nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut. JPU, pada persidangan yang sama, Senin (6/12) juga menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Sonny Widjaja. Selain meminta majelis hakim menghukum penjara, JPU juga meminta agar mantan Pangdam Jaya membayar uang pengganti dari hasil korupsi senilai Rp 64,5 miliar, serta denda Rp 750 juta.

Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri, ada delapan nama terdakwa yang sudah naik sidang. Selain Sonny Widjaja dan Heru Hidayat, mereka yang sedang menjadi pesakitan di pengadilan, adalah Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Adam Rachmat Damiri yang juga pernah menjadi Pangdam Udayana. Dalam kasus ini, purnawirawan bintang dua itu, menjadi terdakwa terkait statusnya sebagai mantan Dirut PT Asabri 2009-2016. Selain itu, nama terdakwa lainnya, Bachtiar Effendi, Hary Setianto mantan pejabat sipil di PT Asabri. 

Adapun terdakwa lainnya, dari kalangan swasta, selain Heru Hidayat, adalah Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro, bos di PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut juga terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Terdakwa swasta lainnya, adalah Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Terhadap terdakwa lainnya, JPU belum membacakan tuntutan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement