Selasa 07 Dec 2021 05:38 WIB

AP I Perketat Pintu Masuk Kedatangan Internasional

Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi dan Satgas Covid-19 tingkat daerah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
AP I Perketat Pintu Masuk Kedatangan Internasional (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
AP I Perketat Pintu Masuk Kedatangan Internasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memepeketat pintu masuk kedatangan internasional. Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan akan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan bandara dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.

“Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Faik dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/12). 

Baca Juga

Faik menuturkan, koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi dan Satgas Covid-19 tingkat daerah. Begitu juga dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado. 

Dia menjelaskan, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Faik menegaskan, Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.  "Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” tutur Faik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement