Senin 06 Dec 2021 18:56 WIB

Dishub Evaluasi Jam Istirahat Pengemudi Transjakarta

Jam kerja pengemudi Transjakarta telah diatur maksimal delapan jam.

Rep: Eva Rianti/Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Dishub Evaluasi Jam Istirahat Pengemudi Transjakarta. Sebuah Bus transjakarta menabrak pembatas jalur Busway (Separator Busway) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12). Kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir kurang berhati-hati dan kurang berkonsentrasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakan tersebut.Prayogi/Republika.
Foto:

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kesehatan fisik dan mental seluruh pengemudi. "Setelah armada dan pramudi sudah diperiksa secara menyeluruh, dan perbaikan SOp disetujui oleh Transjakarta, maka Transjakarta akan memutuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali," ujar Yana.

Transjakarta juga telah bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengaudit secara keseluruhan meliputi kondisi jalan dan rute, kondisi pengemudi dan berkendara, perawatan dan pemeliharaan armada, serta pembenahan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Adapun dua kecelakaan Transjakarta terjadi selama dua hari berturut-turut pada 2-3 Desember 2021. Pada Kamis (2/12), bus Transjakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang petugas Patroli Transjakarta luka berat. Kemudian pada Jumat (3/12), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) Transjakarta di depan Ratu Plaza, Senayan.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti renteten insiden kecelakaan yang dialami bus TransJakarta tersebut. Dia mengatakan rentetan kecelakaan bus Transjakarta itu menandakan tidak adanya pengawasan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Transjakarta. Disebutnya, pengawasan SPM adalah tanggung jawab para direksi, setidaknya direktur pelayanan, direktur operasional, dan direktur teknis. 

"Kejadian kecelakaannya semua mirip dan terjadi setidaknya sejak bulan Oktober 2021. Terus terjadi kecelakaan berarti terus terjadi pelanggaran SPM dan tidak berjalannya pengawasan oleh para direksi Transjakarta," ujar Azas.

Menurut Ketua FAKTA dan analis kebijakan transportasi itu, atas semua kejadian kecelakaan yang terus dialami, maka Pemprov DKI Jakarta harus mengaudit semua manajemen Transjakarta. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement