Senin 06 Dec 2021 18:56 WIB

Dishub Evaluasi Jam Istirahat Pengemudi Transjakarta

Jam kerja pengemudi Transjakarta telah diatur maksimal delapan jam.

Rep: Eva Rianti/Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Dishub Evaluasi Jam Istirahat Pengemudi Transjakarta. Sebuah Bus transjakarta menabrak pembatas jalur Busway (Separator Busway) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12). Kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir kurang berhati-hati dan kurang berkonsentrasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakan tersebut.Prayogi/Republika.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengevaluasi jam istirahat para pengemudi Transjakarta untuk mencegah dan meminimalisasi potensi kecelakaan karena kelelahan.

"Ini menjadi evaluasi kami bersama jajaran Transjakarta bagaimana agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sepanjang 2021 telah terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas pada layanan Transjakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor. Sebanyak 20 persen dari kejadian tersebut disebabkan kelalaian pengemudi, termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) busway.

Menurut dia, pengemudi memerlukan waktu istirahat dan penyegaran sejenak setelah melakukan pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, jam kerja pengemudi telah diatur maksimal delapan jam, termasuk istirahat setelah waktu kerja empat jam.

Para pengemudi pun sudah disediakan ruang khusus di perhentian terakhir koridor, seperti di Halte Blok M dan Kota sebelum mereka kembali melakukan pelayanan. "Untuk seluruh pool saat ini sudah ada ruang pengemudi. Tapi untuk kontrol mereka di dalam akan kita pertajam. Tinggal bagaimana pramudi selalu fit saat mulai bertugas," kata dia.

photo
Bus Transjakarta memasuki area Halte Harmoni di Jakarta, Jumat (6/8/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor transportasi dan pergudangan pada kuartal II tahun 2021 tumbuh sebesar 25,10 persen dibandingkan tahun lalu. - (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement