Sabtu 04 Dec 2021 10:15 WIB

Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri

Para mantan pegawai KPK tunggu undangan dari Kapolri terkait rencana perekrutan ASN

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
KPK (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menunggu undangan kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut berkaitan dengan rencana perekrutan 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Kapolri kan sudah bilang bahwa kepolisian akan mengundang kami untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas," kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Sabtu (4/12).

Baca Juga

Pertemuan lanjutan antara kepolisian dan mantan pegawai KPK dilakukan menyusul telah rampungnya aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hotman menyambut baik terbitnya aturan pengangkatan tersebut.

"Dengan pengesahan ini koordinasi kepolisian terkait hal ini dengan kemenpan RB, BKN dan kemenkumham sudah selesai," kata mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK ini.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 15 tahun 2021 tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan kepolisian. Aturan itu telah mendapat persetujuan dari Menpan RB, Tjahjo Kumolo dan efektif berlaku sejak 30 November 2021.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang proses rekrutmen atau penempatan 57 mantan pegawai KPK itu nantinya di kepolisian. Mereka akan menjalani seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan dengan formasi jabatan ASN di Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi itu dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dilakukan sesuai dengan kebijakan kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pengangkatan eks pegawai KPK itu nantinya dilakukan berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Aturan tersebut membuat rencana kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN ke Korps Bhayangkara akan segera dilaksanakan.

"Sudah keluar perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement