Jumat 03 Dec 2021 19:24 WIB

WHO Peringatkan Negara Asia-Pasifik Bersiap Hadapi Omicron

Varian Omicron bisa diantisipasi belajar dari penanganan varian Delta.

Warga mengenakan masker di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (3/12). Pada Kamis (2/12), Malaysia mengumumkan kasus pertama varian Omicron. WHO mengingatkan negara-negara Asia Pasifik bersiaga hadapi varian Omicron.
Foto:

Indonesia juga bersiap mengantisipasi varian Omicron masuk.  Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan otoritas berwenang untuk menjaga ketat setiap pintu masuk ke wilayah Indonesia. Penjagaan ketat ini khususnya skrining kesehatan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Tanah Air.

"Dalam konteks varian baru ini kita juga mesti sangat ekstra hati-hati menjaga, wapres selalu mengingatkan, menjaga dari setiap pintu masuk ke wilayah Indonesia, apakah pintu udara, pintu laut, itu yang harus dijaga ketat," ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat ditemui di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/12).

Masduki mengatakan, arahan tersebut selalu disampaikan Wapres pada setiap rapat terbatas dengan menteri, lembaga, maupun otoritas lainnya. Ia menjelaskan, Wapres selalu meminta semua pihak meningkatkan kehati-hatian yang tinggi.

Meskipun, Pemerintah menerapkan kebijakan gas dan rem dalam konteks kebangkitan ekonomi, tetapi tidak boleh mengabaikan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. "Kalau kita terlalu mengegas untuk kebangkitan ekonominya tapi lalai dalam soal menjaga bagaimana protokol kesehatan kita, itu kan nanti bisa jebol seperti negara-negara lain," katanya.

Karena itu, permintaan Wapres kepada BIN, Kepolisian, Imigrasi untuk menjaga ketat pintu masuk sudah disanggupi. Ia mengingatkan, selain munculnya varian Omicron, Indonesia juga akan menggelar Presidensi G20. Sehingga, perlu untuk terus meningkatkan kewaspadaan dari penularan Covid-19.

"Saya kira cukup sigaplah pihak pihak keamanan. Memang kita riskan, tahun 2022 itu kan kita masuk menjadi tuan rumah G20 itu dari mulai Desember sampau November akhir tahun itu kan akan ada serangkaian kegiatan," ujarnya.

Pemerintah sudah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining

berlapis termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat (3/12), mengatakam pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru semakin tinggi di berbagai negara.

Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang Covid-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan. Menkominfo memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, terbit Selasa (30/11) lalu.

Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari dari sebelumnya, 7 hari. Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari. Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

"Seluruh Masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ujarnya.

photo
Gejala Ringan tak Lazim Pasien Omicron - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement