Kamis 02 Dec 2021 03:47 WIB

Tak Dapat Izin, Reuni Akbar 212 Terancam Batal

Polda Metro Jaya mengancam pidana peserta Reuni 212 juga tetap dilakukan tanpa izin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). (Ilustrasi)
Foto:

Artinya, lanjut Zulpan, jika aksi Reuni 212 itu tetap berlangsung, pihaknya akan menerapkan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya pihaknya akan menerapkan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Pasal 218 KUHP.  Yautu barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. Kemudian juga diterapkan Undang-undang Karantina Kesehatan UU nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

"Jadi, kami mencegah jangan sampai krn kerumunan ada masyarajat yang nanti bisa sesuatu yang beralibat kurang baik khususnya terkait dengan pemularan Covid-19," kata Zulpan.

Dengan demikian, Zulpan mengatakan, semua pihak yang terlibat bisa dipersangkakan dengan pasal tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan menyelidiki siapa saja yang berperan dalam aksi jika berujung pada kerumunan. Artinya pasal tersebut dapat menjerat siapa saja, tidak hanya panitia penyelenggara.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ungkap Zulpan.

Reuni 212 sudah dipastikan batal digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepastian itu setelah keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak karena masih dalam suasana duka.

"Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, tapi kemarin berduka," tutur Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil saat dihubungi di Bogor, Rabu (1/12).

Alasan penolakan itu karena keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro pada Senin, 29 November 2021. Khotib Kholil menyebutkan panitia Reuni Akbar 212 telah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum dan akan mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar.

"Kita sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," tegasnya.

Surat penolakan yang dilayangkan keluarga almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut merupakan jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212, yang ditanda tangani Ketua Panitia, Eka Jaya pada 29 November 2021. Eka Jaya dalam suratnya menyampaikan permohonan mengenai penggunaan seluruh fasilitas Masjid Az Zikra untuk digunakan dalam kegiatan Sholat Subuh berjamaah, hingga kegiatan 'Dzikir dan Munajat'.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement