Kamis 02 Dec 2021 00:34 WIB

ASN di Solo Dilarang Cuti dan Mudik Saat Nataru

Mobil dinas ASN di Solo juga dilarang digunakan bepergian saat Nataru.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang mengajukan cuti dan pulang kampung (mudik) pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Solo.

Dalam poin nomor 6c di SE tersebut menyebutkan pelarangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta cuto bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar masyarakat menahan diri agar tidak bepergian selama periode Nataru. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga

"Tidak usah liburan. ASN juga tidak usah mudik. Di rumah saja. Nunggu semuanya reda dulu. Eman-eman kalau naik lagi pas Nataru. Menahan diri semua dulu lah. Terutama ASN. Tidak usah pulang kampung," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (1/12).

Selain itu, Gibran menekankan agar mobil dinas tidak digunakan untuk bepergian maupun mudik. Mobil dinas hanya diperuntukkan untuk pekerjaan. "Nanti mendekati hari H saya detailkan sanksi-sanksi dan larangan," ujarnya.

Terkait pengawasan, nantinya Polresta Solo akan melakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk kota. ASN yang mengendarai kendaraan dinas bakal langsung ketahuan.

"Kalau check in di hotel atau tempat wisata pasti ketahuan di aplikasi PeduliLindungi. Pokoknya jangan dulu. Wong liburnya juga cuma sebentar," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan larangan ASN cuti dan mudik pada periode Nataru hampir sama seperti periode Nataru tahun sebelumnya. Nantinya, Pemkot akan membuat surat edaran terkait larangan tersebut.

"Tidak boleh cuti. Sanksinya seperti biasa, kan ada sanksi disiplin. Imbauannya dalam PPKM Level 3 tidak usah banyak berkegiatan di luar," jelas Ahyani kepada wartawan, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement