Kamis 02 Dec 2021 00:03 WIB

Ditahan untuk Kasus UU ITE, Jerinx: Ada yang Enggak Beres

Jerinx ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Namun penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya demi mempermudah proses persidangan

"Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada awak media, Rabu (1/12).

Baca Juga

Tidak banyak komentar dari Jerinx, setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sebelum menjalani penahanan, Jerinx melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Ia merasa ada yang tidak beres dengan kasus yang menimpa dirinya. Namun, Jerinx tidak menjelaskan apa kejanggalan tersebut.

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx.

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 335 KUHP. Kejaksaan menerima barang bukti berupa dua unit handphone yang telah diserahkan oleh polisi.

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan pada Rabu (1/12). Maka dengan demikian, Jerinx akan jadi kewajiban kejaksaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement