Rabu 01 Dec 2021 16:56 WIB

Ancaman Pidana Pasal 212 untuk Acara Reuni 212

Massa yang nekat gelar Reuni 212 di wilayah Polda Metro Jaya akan diproses hukum.

Massa yang tergabung dalam Alumni 212 mengibarkan bendera merah putih saat aksi reuni 212 di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (2/12).
Foto:

Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin untuk acara reuni 212 yang akan tetap digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12) besok. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang tidak memberikan izin kegiatan Reuni 212 di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (2/12).

Namun, Zulpan tidak menjelaskan secara detail, apakah kegiatan yang dinamakan 'Aksi Super Damai' itu tetap dilarang. Dia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki tugas mengatur ketertiban masyarakat.

"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," terang Zulpan.

Zulpan pun menegaskan, pihak kepolisian akan menegakkan hukum kepada mereka yang memaksakan diri menggelar acara di Patung Kuda.

"Kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP," tegas Zulpan.

Pasal yang mungkin diterapkan adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Pasal 218 KUHP.  Yaitu barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. Kemudian juga diterapkan Undang-undang Karantina Kesehatan UU nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.

"Jadi, kami mencegah jangan sampai karana kerumunan ada masyarajat yang nanti bisa sesuatu yang beralibat kurang baik khususnya terkait dengan pemularan Covid-19," kata Zulpan.

Dengan demikian, Zulpan mengatakan, semua pihak yang terlibat bisa dipersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan menyelidiki siapa saja yang berperan dalam aksi jika berujung pada kerumunan. Artinya pasal tersebut dapat menjerat siapa saja, tidak hanya panitia penyelenggara.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu," ungkap Zulpan.

Polda Metro Jaya pun memberlakukan penyekatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kerumunan acara Reuni 212, Kamis (2/12). Rencananya pihak kepolisian akan menutup kawasan tersebut dari Rabu (1/12) pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12) pukul 21.00 WIB.

"Kami dari Polda Metro akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/12).

Lantaran penyelenggara aksi Reuni 212 memaksa untuk menggelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pihaknya melakukan penyekatan guna mengantisipasi kerumunan. Namun, kawasan tersebut masih dilintasi oleh masyarakat sekitar atau kendaraan dinas yang menuju kantor pemerintahan.

"Misalnya di Semanggi, Tugu Tani kemudian sepanjang Jalan Sudirman Thamrin khusus untuk masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas," kata Sambodo.

Selain itu menutup kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kata Sambodo, jalan yang akan masuk ke Jakarta juga akan ditutup. Petugas akan melakukan menyaring kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta. Diharapkan dengan adanya penyaringan di pintu masuk Jakarta, massa Reuni 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta untuk menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tersebut.

"Kita akan filter kendaraan yang bisa masuk ke Jakarta. Jika itu massa yang akan demo 212 tidak akan bisa masuk ke Jakarta," tutur Sambodo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement