REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan seluruh gubernur untuk membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi di daerah.
"Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan birokrasi dan reformasi," kata Mahfud di Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut Mahfud, tercatat ada 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural. "Artinya 59 kabupaten/kota ini belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi Kemenpan RB," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sementara itu, enam kabupaten/kota telah menyampaikan penilaian mandiri terkait pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2020. Namun, mereka tidak melakukan hal serupa pada 2021.
Mahfud mengapresiasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga meminta agar para gubernur bisa mengevaluasi kendala yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi sehingganantinya bisa dilaporkan kepada pemerintah pusat dan ditangani Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dilaporkan kepada pemerintah pusat secara teknis. Nantiditangani oleh Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama dari waktu ke waktu," tutur Mahfud.