Selasa 30 Nov 2021 17:42 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Pengeroyokan Dermawan

Total ada enam tersangka yang sudah ditahan terkait pengeyokan perwira polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Dengan penetapan itu, total ada enam tersangka khusus pengeroyokan saat demontrasi Pemuda Pancasila di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11), lalu.

"Saya menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga

Inisial dan peran para tersangka tersebut adalah AS (18 tahun) yang mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Kemudian WH (35) yang memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Selanjutnya DH (23) yang mengejar, memukul, dan menendang; ACH (29) yang memukul menggunakan kayu; dan MBK (23) yang turut mengejar, menarik, dan memukul dengan tangan kosong.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain KTP, seragam, dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila. "Ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali. Tersangka RC diketahui anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement