Senin 29 Nov 2021 14:27 WIB

Andika Bakal Hukum Personel Kopassus yang Melanggar

Polri juga akan menghukum anggotanya yang terlibat tindak pidana di Timika.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Foto: EPA-EFE/WILLY KURNIAWAN / POOL
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok dengan anggota Polri di Tembagapura, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Sabtu (27/11) WIT, akan diproses hukum.

"Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI Angkatan Darat sedang lakukan proses terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/11).

Baca Juga

Keributan itu terjadi personel anggota TNI tergabung dalam Satgas Nanggala Kopassus dan anggota Korps Brimob Polri dari Satgas Amole di Kabupaten Mimika. Selain itu, kata Andika, pengusutan kasus dugaan pelanggaran pidana juga dilakukan oleh Polri terhadap personelnya yang terlibat dalam perselisihan.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut mengaku, sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Korps Bhayangkara itu. Pun dengan personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) juga akan dihukum jika terbukti melanggar.

"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika.

Berdasarkan siaran pers Humas Polda Papua, peristiwa kesalahpahaman tersebut terjadi di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepat di depan Mess Hall, Timika pada Sabtu (27/11). Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang berjualan rokok.

Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 Penugasan. Selanjutnya terjadi pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam personel Amole Kompi 3 Penugasan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personel Satgas Nanggala Kopassus dan Satgas Amole. Pimpinan masing-masing setelah menerima laporan, sambung dia, langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.

Saat ini, sambung dia, permasalahan itu telah diselesaikan secara damai. "Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," kata Kamal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement