Ahad 28 Nov 2021 16:03 WIB

Tersangka Bentrok FBR Vs PP di Ciledug Bertambah

Tersangka Kasus Bentrok Ormas PP-FBR di Ciledug Tangerang Jadi Lima Orang

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat (19/11) lalu. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang dari sebelumnya empat orang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, satu orang tersangka baru tersebut juga merupakan anggota ormas PP, sama dengan empat tersangka lainnya. "Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," ujar Deonijiu kepada wartawan, Ahad (28/11).  

Baca Juga

Deonijiu tidak menyebutkan secara lebih rinci mengenai identitas tersangka. Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Pendalaman juga dilakukan untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut melakukan penyerangan dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP. Pihak kepolisian, kata dia telah mengantongi identitas beberapa anggota ormas FBR yang menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut.

"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, insiden bentrokan antara ormas PP-FBR terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat (19/11). Sebanyak lima orang mengalami luka-luka, meliputi dua orang dari ormas PP, dua orang dari ormas FBR, dan satu orang tukang parkir di lokasi kejadian.

Polisi menyebut, notabene tersangka dalam kasus tersebut dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement