REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat, Marsudi Syuhud mengatakan penyampaian informasi maupun konten-konten positif adalah tugas dan kewajiban umat Islam.
Sebagaimana diungkapkannya dalam Workshop Konten Kreatif: bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-nilai Islam dan Fatwa MUI yang diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Kominfo dan MUI, di Pontianak (24/11).
Menurut Marsudi, saat ini tidak sedikit orang yang ingin mendapatkan kebenaran dengan cara yang negatif dan mengarah kepada hoaks. Ketika sesuatu yang salah diyakini banyak orang, maka orang yang banyak itu akan terbawa kepada yang salah. "Di sinilah sesungguhnya tugas dan kewajiban kita untuk menuntun masyarakat membaca konten-konten yang kredibel dan jelas dalil maupun kebenarannya. Ini adalah jihad kita," ujar Marsudi.
Senada dengan Marsudi, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan literasi digital untuk bangkit dari pandemi covid sangat penting dalam konteks Indonesia saat ini maupun masa depan. “Di media sosial saat ini tidak hanya marak hoaks, tapi juga gejala radikalisme baik di Indonesia maupun negara-negara lain,” ujarnya. Oleh karena itu, menurut Hendri hal tersebut sangat berbahaya jika tidak segera diantisipasi untuk mengembalikan kepada marwah dan khittah sebagai islam moderat.
Lebih lanjut, Henri juga mengamini bahwa masa pandemi menyebabkan manusia menjadi lebih dekat dengan dunia digital. Misalnya penggunaan aplikasi jual beli (e-commerce) yang naik melebihi 100 persen ataupun aplikasi pertemuan daring seperti Zoom yang meningkat lebih dari 400 persen selama pandemi. Termasuk juga penggunaan media sosial.
“Medsos ini akhirnya menjadi fenomena kehidupan. Bayangkan ada 202,6 juta rakyat Indonesia yang menggunakan internet dan 171 juta aktif di medsos. Artinya dalam satu hari ada berapa ratus juta konten yang ada di medsos yang belum tentu kebenarannya,” jelas Hendri.
Sementara itu, Sekretaris MUI Provinsi Kalimantan Barat, Zulkifli mengatakan ajang ini merupakan salah satu media yang sangat baik untuk menyosialisasikan fatwa MUI tentang hubungan sosial ataupun muamalah di media sosial. “Ini menjadi tugas kita bersama dalam membuat konten-konten kreatif untuk terjun dan bergerak di dunia maya, untuk meluruskan hal-hal yang keliru,” katanya.
Workshop Konten Kreatif: bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-nilai Islam dan Fatwa MUI merupakan upaya Kementerian Kominfo dan MUI dalam upaya melakukan literasi digital, terutama di kalangan milenial dan mengisi ruang media dengan konten yang kreatif dan berwawasan Islam Wasathiyah. Kegiatan ini digelar hingga seluruh daerah di Indonesia, yang saat ini sudah dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari 27 provinsi.